Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Rapor Pendidikan Indonesia


Rapor Pendidikan adalah alat untuk menilai kinerja satuan pendidikan dalam menyelenggarakan layanan pendidikan dari tingkat dasar sampai menengah, sebagaimana diatur di dalam Permendikbudristek Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Tujuan Kemendikbudristek meluncurkan Rapor Pendidikan adalah sebagai acuan dalam mengidentifikasi, merefleksi, dan membenahi kualitas pendidikan Indonesia secara menyeluruh. Rapor Pendidikan sendiri memiliki berbagai manfaat bagi guru, sekolah, dan pemangku pendidikan. 

Manfaat Rapor Pendidikan antara lain:

  1. Referensi utama sebagai dasar analisis, perencanaan, dan tindak lanjut peningkatan kualitas pendidikan.
  2. Platform untuk melihat hasil Asesmen Nasional.
  3. Sumber data yang objektif dan andal di mana laporan disajikan secara otomatis dan terintegrasi.
  4. Instrumen pengukuran yang berguna sebagai evaluasi sistem pendidikan secara keseluruhan baik untuk evaluasi internal maupun eksternal.
  5. Alat ukur yang berorientasi pada mutu dan pemerataan hasil belajar (output).
  6. Platform penyajian data yang terpusat bagi satuan pendidikan sehingga satuan pendidikan tidak perlu menggunakan beragam aplikasi untuk melihat data yang disajikan.