Cara Membuat Akun Coretax DJP Untuk ASN
Cara Membuat Akun Coretax DJP Untuk ASN
Halo Rekan ASN! Sistem perpajakan Indonesia sedang bertransisi ke sistem baru yang disebut Coretax Administration System (CTAS). Simak panduan lengkap langkah demi langkah di bawah ini yang dirangkum dari video tutorial resmi.
Akses Portal Wajib Pajak
Buka browser Anda dan kunjungi portal resmi di portalwp-simulasi.pajak.go.id (Untuk simulasi) atau link resmi Coretax yang berlaku.
Klik Menu Registrasi Akun
Pada halaman login, cari tulisan atau tautan "Registration" atau "Daftar Akun Baru" di bagian bawah kolom login jika Anda belum memiliki akun Coretax.
Isi Data Identitas (NPWP & EFIN)
Masukkan data kunci Anda:
1. NPWP (15 atau 16 digit).
2. EFIN (Electronic Filing Identification Number).
3. Masukkan kode keamanan (Captcha).
Buat Password & Email
Masukkan alamat Email Aktif (pastikan bisa dibuka) dan buat Password yang kuat (kombinasi huruf besar, kecil, angka, dan simbol). Lakukan konfirmasi password.
Verifikasi Email
Sistem akan mengirimkan link atau kode OTP ke email yang Anda daftarkan. Buka kotak masuk email Anda, lalu klik tautan verifikasi untuk mengaktifkan akun.
Login ke Coretax
Setelah terverifikasi, kembali ke halaman login. Masukkan NPWP/NIK sebagai username dan password yang baru saja Anda buat. Selamat, Anda berhasil masuk ke dashboard Coretax!
- Pastikan NIK dan NPWP Anda sudah dipadankan (Status Valid) di DJP Online lama sebelum migrasi.
- Simpan nomor EFIN Anda, karena sangat dibutuhkan untuk reset password.
- Gunakan email pribadi, jangan email kantor, agar akun tetap bisa diakses jika mutasi/pensiun.
