Download Contoh Modul Ajar Ukin UKPPG Guru Tertentu 2025
Modul ajar UKIN (Uji Kinerja) adalah rancangan pembelajaran yang disusun peserta PPG (Pendidikan Profesi Guru) untuk menunjukkan kompetensi profesional mereka dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran sesuai standar kurikulum yang berlaku. Modul ini berfungsi sebagai panduan tertulis yang sistematis dan efektif, mencakup tujuan pembelajaran, kegiatan, serta metode penilaian, dan sangat penting untuk kelulusan dalam program PPG bagi guru tertentu.
Fungsi dan Tujuan Modul Ajar UKIN
Bukti Kompetensi
Modul ajar ini adalah bukti konkret kemampuan peserta PPG dalam merencanakan dan melaksanakan pembelajaran yang berkualitas dan relevan dengan kebutuhan siswa.
Pedoman Pembelajaran
Dokumen ini berfungsi sebagai panduan tertulis yang mengarahkan jalannya proses belajar mengajar, memastikan tujuan pembelajaran tercapai dan materi tersampaikan dengan baik.
Penilaian UKIN
Penyusunan modul ajar menjadi salah satu komponen utama yang dinilai dalam uji kinerja (UKIN) program PPG.
Komponen Penting dalam Modul Ajar UKIN
- Identitas: Informasi dasar seperti nama penyusun, institusi, mata pelajaran, kelas, dan alokasi waktu.
- Identifikasi Peserta Didik: Analisis karakteristik, pengetahuan awal, dan gaya belajar siswa untuk pembelajaran yang lebih personal.
- Dimensi Profil Lulusan: Keterkaitan modul dengan pengembangan karakter siswa sesuai Profil Pelajar Pancasila.
- Tujuan Pembelajaran: Rumusan capaian yang jelas dan terukur yang harus dikuasai siswa setelah pembelajaran.
- Sarana dan Prasarana: Daftar media, alat, bahan, dan sumber belajar yang akan digunakan.
- Kegiatan Pembelajaran: Rincian langkah-langkah kegiatan, termasuk kegiatan pendahuluan, inti, dan penutup, dengan metode dan strategi pembelajaran yang jelas.
- Penilaian (Asesmen): Rencana asesmen untuk mengukur pemahaman siswa, meliputi aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik.
- Pengayaan dan Remedial: Rencana kegiatan tambahan untuk peserta didik yang cepat paham (pengayaan) dan materi perbaikan bagi yang belum mencapai ketuntasan belajar (remedial).
- Refleksi serta Lampiran: Bagian untuk refleksi guru dan siswa, serta lampiran pendukung seperti Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD), bahan bacaan, dan instrumen penilaian.