Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara lapor SPT Pajak Tahunan PNS dan PPPK dengan penghasilan di bawah 60 juta

Berikut Panduan Umum Lapor SPT Tahunan e-Filing Pajak untuk ASN (PNS dan PPPK) dengan penghasilan di bawah 60 juta.

Adapun hal yang harus disiapkan sebelum melakukan pengisian atau pelaporan SPT Tahunan E-Filling Pajak untuk ASN (PNS dan PPPK) dengan penghasilan di bawah 60 juta adalah sebagai berikut:

  • KTP 
  • NPWP
  • Bukti Potong Pajak dari bendahara (Formulir 1721-A2)

Setelah dokumen tersebut disiapkan, maka langkah selanjutnya adalah pengisian atau pelaporan SPT Pajak Tahunan PNS dan PPPK pada laman DJP Online dengan panduan sebagai berikut:

  • Pertama kali silakan buka laman DJP Online pada link https://djponline.pajak.go.id
  • Kemudian silakan masukkan npwp, dan password serta kode keamanan yang tertera di laman website DJP Online tersebut, lalu klik "login"
  • Langkah berikutnya pilih menu "Lapor", lalu ‘Pilih menu  "e-Filing".
  • Selanjutnya pilih "Buat SPT".
  • Isi data yang diminta, dan isikan pilihan penghasilan di bawah 60 juta, maka akan diarahkan untuk meng-klik formulir "SPT 1770 SS"
  • pilih tahun pajak, misalnya "2023"
  • selanjutnya isikan data sesuai bukti potong pajak dari bendahara (Formulir 1721-A2) yaitu penghasilan bruto, penghasilan tidak kena pajak, dan penghasilan tidak kena pajak misalnya kawin dengan 2 tanggungan, klik "berikutnya".
  • kemudian pilih "selanjutnya", dan "berikutnya,"  
  • Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu dengan meng-klik "kode verifikasi". 
  • Lalu pilih melalui email atau no HP (pilih salah satu)
  • Silakan cek inbox masuk di email atau inbox sms di hp (sesuai pilihan diatas)
  • Masukkan kode verfikasi, lalu klik "Kirim SPT"
  • Silakan cek inbox di email, maka bukti lapor SPT tahunan bisa dicetak atau disimpan.
Demikianlah cara lapor E-Filling Pajak SPT Pajak Tahunan PNS dan PPPK dengan penghasilan di bawah 60 juta, semoga bermanfaat.