Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Mengubah NIK menjadi NPWP secara online


Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewajibkan NIK menjadi NPWP karena memiliki beberapa manfaat, baik bagi masyarakat, bagi DJP, maupun bagi penerimaan negara secara umum.

Manfaat bagi masyarakat

  • Mempermudah administrasi perpajakan. Dengan menggunakan NIK sebagai NPWP, masyarakat tidak perlu lagi mengurus NPWP secara terpisah. Hal ini dapat menghemat waktu dan biaya.
  • Meningkatkan kepatuhan pajak. Dengan menggunakan NIK sebagai NPWP, masyarakat akan lebih mudah untuk mengetahui kewajiban pajaknya. Hal ini dapat meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat.
  • Mempermudah akses layanan DJP. Dengan menggunakan NIK sebagai NPWP, masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan DJP, seperti pembuatan e-faktur, pendaftaran restitusi pajak, dan lainnya.

Manfaat bagi DJP

  • Mempermudah identifikasi wajib pajak. Dengan menggunakan NIK sebagai NPWP, DJP dapat dengan mudah mengidentifikasi wajib pajak, sehingga dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum pajak.
  • Meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan. Dengan menggunakan NIK sebagai NPWP, DJP dapat menghemat biaya dan waktu dalam administrasi perpajakan.

Manfaat bagi penerimaan negara

  • Meningkatkan kepatuhan pajak. Dengan meningkatnya kepatuhan pajak masyarakat, maka penerimaan negara dari pajak juga akan meningkat.
  • Mempermudah penarikan pajak. Dengan menggunakan NIK sebagai NPWP, DJP dapat dengan mudah menarik pajak dari wajib pajak, sehingga dapat meningkatkan penerimaan negara dari pajak.

Berdasarkan manfaat-manfaat tersebut, maka penggunaan NIK sebagai NPWP dapat menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat dan penerimaan negara dari pajak. Sebagai informasi, DJP telah menunda penerapan penggunaan NIK sebagai NPWP dari 1 Januari 2024 menjadi pertengahan tahun 2024. Penundaan ini dilakukan untuk memberikan waktu kepada DJP untuk menyelesaikan persiapan-persiapan yang diperlukan, seperti sosialisasi dan pengamanan data.

Berikut Cara Mengubah NIK menjadi NPWP secara online:

1. Buka situs DJP online di laman https://djponline.pajak.go.id/ 

2. Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) untuk login.

3. Setelah berhasil login, klik menu utama "Profil".

4. Pada menu "Profil", Anda akan melihat status validitas data utama Anda. Jika statusnya "Perlu Dimutakhirkan" atau "Perlu Dikonfirmasi", maka Anda perlu melakukan validasi NIK.

5. Di halaman menu "Profil", Anda akan menemukan kolom "NIK/NPWP (16 digit)". Masukkan NIK Anda yang berjumlah 16 digit.

6. Klik "Validasi". Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

7. Jika data Anda valid, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa data Anda telah ditemukan. Klik "Ok" pada notifikasi tersebut.

8. Pilih menu "Ubah Profil".

9. Pada bagian "Ubah Profil", Anda dapat melengkapi data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga.

10. Setelah selesai melengkapi profil dan tervalidasi, Anda dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.