Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Isi dari Permenpan RB No 1/2023 Tentang Jabatan Fungsional

Adapun Isi dari Permenpan RB No 1/2023 Tentang Jabatan Fungsional  adalah sebagai berikut:

1. Peraturan Permenpan RB No 1/2023 Tentang Jabatan Fungsional:

  • Peraturan ini mengatur jabatan fungsional secara umum, menjelaskan apa dan bagaimana jabatan fungsional diberikan.
  • Merupakan upaya untuk tetap mematuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (sebagaimana diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020).

2. Jabatan Fungsional:

  • Jabatan fungsional diberikan berdasarkan keahlian, kemampuan, dan kompetensi individu, tidak bergantung pada struktur hirarki organisasi.
  • Kenaikan dalam jabatan fungsional melibatkan proses evaluasi dan penilaian kompetensi.

3. Poin Penting Dalam Permenpan RB No 1/2023:

  • Pasal 35, 36, dan 37 membahas pengelolaan kinerja, evaluasi kinerja, dan penilaian dalam angka kredit pejabat fungsional.
  • Fokus utama Permenpan RB No 1/2023 adalah pada Jabatan Fungsional, dengan penjelasan mengenai unsur-unsur kegiatan, butir kegiatan, dan angka kreditnya.

4. Perubahan pada Penilaian Angka Kredit:

  • Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) tidak lagi berlaku.
  • Terdapat perubahan pada cara penilaian angka kredit, yang juga berlaku untuk dosen, guru, auditor, dan dokter.
  • Rincian perubahan dapat ditemukan pada pasal 62.

Dengan demikian, perubahan dalam penilaian angka kredit dan penghapusan DUPAK merupakan salah satu aspek penting dari Permenpan RB No 1/2023. Untuk informasi lebih lanjut, silakan download (Disini).