Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Menyusun SKP pada Triwulan 4 Tahun 2023

Panduan Menyusun SKP pada Triwulan 4 Tahun 2023 adalah sebagai berikut:

1. Pastikan dapat masuk ke aplikasi Kinerja BKN melalui tautan https://kinerja.bkn.go.id.

2. Periksa data kepegawaian pada menu Profil untuk memastikan keakuratan informasi. Jika terdapat ketidaksesuaian, segera kunjungi BKPSDM untuk memperbarui data MySAPK (Data Kepegawaian).

3. Akses Detail SKP pada menu SKP dan pastikan data mengenai Pegawai yang dinilai dan Pejabat Penilai Kinerja sudah sesuai. Jika terdapat ketidaksesuaian, lakukan pembaruan data dengan mengklik muat ulang.

4. Pastikan Rencana Harian Kerja (RHK) telah diisi dengan benar.

5. Jika terjadi pergantian atasan atau perubahan atasan antara 1 Januari – 31 Desember, sesuaikan SKP dengan membuat SKP baru. Sebagai contoh, apabila terjadi perubahan atasan dari KS Definitif menjadi KS PLT per 1 Agustus, buatlah SKP baru untuk periode 1 Agustus – 31 Desember. Pastikan nama Pejabat Penilai sudah diperbarui sesuai dengan KS Baru/PLT.

6. Jika Anda menjabat sebagai PLT, lakukan langkah yang sama seperti pada poin 5, yaitu buat SKP baru sebagai atasan dan buat RHK organisasi agar bawahan dapat mengintervensi RHK Anda.

7. Pastikan status SKP Anda adalah PERSETUJUAN. Jika masih berada dalam status pengajuan atau draft, segera ajukan dan hubungi Dinas Pendidikan.

8. Isilah Rencana Aksi dan Pengisian Bukti Dukung, lalu lihat hasilnya pada Sub Menu Penilaian di Menu SKP sesuai dengan Triwulan yang berlaku (saat ini adalah Triwulan III).

9. Perhatikan Pejabat penilai kinerja pada pengisian Rencana Aksi dan lakukan muat ulang jika tidak sesuai.

10. Isi kolom Realisasi dan Bukti Dukung dengan teliti agar dapat dinilai oleh atasan.

11. Perhatikan hirarki penilaian: Guru dinilai oleh Atasan, yaitu Kepala Sekolah (Definitif/PLT), sementara KS (Definitif/PLT) dinilai oleh Kepala Dinas.

12. Jika mengalami kesulitan dalam mengisi SKP, silakan datang ke BKPSDM atau Dinas Pendidikan (Bidang PPTK) untuk berkonsultasi.

Dengan mengikuti panduan ini, diharapkan ASN dapat mengatasi kendala dalam mengisi SKP, memastikan persetujuan tepat waktu, dan meningkatkan kinerja mereka sesuai dengan standar yang ditetapkan. Singkatnya, artikel ini menjadi panduan praktis dan komprehensif untuk memastikan pengisian SKP yang sukses pada Triwulan 4 Tahun 2023.